Bahwa dengan ini calon rekanan harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Juncto Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE);
Dan dengan mengisi formulir serta mencentang kotak persetujuan, calon rekanan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut:
- Kriteria Calon Rekanan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah dan aktif;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- Memiliki alamat operasional yang jelas dan dapat diverifikasi;
- Memiliki Alamat Surel/email aktif dan terdaftar;
- Bersedia bekerja sama sesuai dengan standar mutu dan etika yang ditetapkan oleh PT. Porta Nusa Indonesia.
- Data yang Diperlukan
- Calon rekanan wajib mengisi data berikut secara lengkap dan benar:
- Nama Perusahaan;
- Nama Individu;
- Jabatan Individu;
- Alamat Lengkap Perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NIMP);
- Surel/email.
- Pernyataan dan Persetujuan
- Dengan mencentang kotak persetujuan "Saya Setuju", calon rekanan:
- Menyatakan bahwa semua data yang diberikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memberikan izin kepada PT. Porta Nusa Indonesia untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh atas data yang diberikan;
- Menyetujui bahwa proses evaluasi dan penerimaan sebagai calon rekanan sepenuhnya merupakan kewenangan PT. Porta Nusa Indonesia;
- Menyadari bahwa calon rekanan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti memberikan data palsu.
- Perlindungan Data
- PT. Porta Nusa Indonesia dan calon rekanan wajib saling menjaga semua data termasuk data yang dianggap Rahasia;
- Bahwa data yang diberikan wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan administrasi tidak lain dan tidak bukan;
- Data akan disimpan secara aman dan tidak akan disalahgunakan atau dibagikan tanpa izin, kecuali untuk keperluan hukum atau permintaan otoritas resmi.
- Ketentuan Pembayaran
- Pembayaran kepada PT. Porta Nusa Indonesia dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang diterima oleh calon rekanan atau diatur lain oleh Penawaran Harga dan Formulir Pemesanan (Price Quotation and Order Form) yang disepakati;
- Metode pembayaran dilakukan oleh calon rekanan hanya melalui transfer ke rekening resmi PT. Porta Nusa Indonesia dengan informasi sebagai berikut:
Nomor Rekening Bank BCA
:
701508 88041
Nama Bank
:
Bank Central Asia (BCA)
Cabang
:
7015 - KCP Mutiara Taman Palem
Swift Code BCA
:
CENAIDJA
Nomor Rekening Maybank
:
2063636362
Nama Bank
:
Bank Maybank
Cabang
:
063 - KCP Daan Mogot
Swift Code Maybank
:
IBBKIDJA
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran, calon rekanan harus bersedia dikenakan sanksi denda sebesar 1% (satu persen) per hari dari harga pembelian termasuk pajak dengan maksimal denda 5% (lima persen);
- Calon rekanan wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
- Tanggung Jawab Hukum
- Calon rekanan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan, produk, jasa, dan operasional yang dilakukan selama masa kerja sama dengan konsumen/pembeli akhir (end user) disebut “Pihak Ketiga”;
- Apabila calon rekanan melakukan pelanggaran hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran pidana, perdata, atau pelanggaran hak Pihak Ketiga, maka PT. Porta Nusa Indonesia dibebaskan dari segala tuntutan, gugatan, atau konsekuensi hukum apa pun yang timbul akibat tindakan tersebut;
- Calon rekanan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada Pihak Ketiga atau kepada PT. Porta Nusa Indonesia akibat tindakan yang melanggar hukum atau kesepakatan.
- Keadaan Kahar
- PT. Porta Nusa Indonesia dan calon rekanan saling membebaskan tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya jika disebabkan oleh hal‐hal diluar kemampuan yang wajar dan bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan; yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar;
- Suatu kejadian keadaan kahar akan dianggap termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hal‐hal berikut ini:
- kerusuhan, perang, huru‐hara, pemberontakan atau sabotase, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, tindakan‐tindakan terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru‐hara militer atau perampasan kekuasaan (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), penyitaan atau pengambilalihan berdasarkan perintah‐perintah dari otoritas mana pun;
- gempa bumi, banjir besar, tsunami, wabah penyakit: epidemi dan pandemi, dan bencana alam fisik lainnya, tetapi tidak termasuk kondisi‐kondisi cuaca tanpa memperhatikan tingkat keparahannya dan dengan bukti oleh instansi yang berwenang;
- pemogokan‐pemogokan di tingkat nasional atau daerah atau sengketa-sengketa industri di tingkat nasional atau daerah atau pemogokan‐pemogokan atau sengketa‐sengketa industri oleh buruh yang tidak dipekerjakan oleh pihak yang terdampak;
- Yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan secara lisan dalam waktu 1x24 jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambat‐lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah terjadinya keadaan kahar tersebut, disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau upaya‐upaya atau rencana‐rencana yang akan atau telah dilakukan dalam rangka meredakan dan mengatasi keadaan kahar tersebut;
- Yang diberitahu dapat menolak atau menyetujui keadaan kahar tersebut selambat‐lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah diterimanya pemberitahuan keadaan kahar dari yang menyatakan keadaan kahar tersebut;
- PT. Porta Nusa Indonesia dan calon rekanan akan mengadakan pertemuan tanpa ditunda untuk membahas kejadian keadaan kahar dan bersama‐sama memperkirakan kemungkinan jangka waktu gangguan ini dengan tujuan untuk menyepakati arah tindakan yang dapat diterima bersama untuk meminimalkan setiap dampak dari kejadian tersebut yang memungkinkan dilanjutkannya kembali kegiatan‐kegiatan operasional; Kecuali sebagaimana secara tegas ditentukan lain dalam ketentuan pemeliharaan dan Kontrak ini, pembayaran‐pembayaran dengan sifat apapun tidak dapat di tunda terkait dengan suatu kejadian keadaan kahar;
- Apabila suatu kejadian keadaan kahar berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut‐turut, harus segera diadakan pertemuan untuk membahas apakah calon rekanan bisa tetap melanjutkan syarat dan ketetntuan ini.
- Garansi/Jaminan Produk/Barang dan Pengecualian
- PT. Porta Nusa Indonesia memberikan garansi/jaminan terhadap produk/barang yang didistribusikan kepada calon rekanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kondisi Produk/Barang dijamin dalam kondisi baru, asli, dan/atau layak jual sesuai standar kualitas dari pabrik/produsen atau dari PT. Porta Nusa Indonesia;
- Masa Garansi/Jaminan Produk/Barang tertentu memiliki masa garansi/jaminan sebagaimana tertera dalam dokumen resmi atau kartu garansi pabrik/produsen yang menyertainya; Yang mana masa garansi/jaminan berlaku sejak tanggal pengiriman atau penyerahan barang kepada calon rekanan;
- Klaim Garansi/Jaminan hanya dapat dilakukan apabila:
- Produk/Barang mengalami kerusakan produksi (manufacturing defect);
- Kerusakan terjadi dalam masa garansi/jaminan;
- Bukti pembelian dan/atau dokumen garansi/jaminan disertakan;
- Produk/Barang belum mengalami modifikasi, pembongkaran, atau perbaikan oleh Pihak yang tidak berkepentingan yang tidak berwenang.
- Pengecualian Garansi/Jaminan: PT. Porta Nusa Indonesia tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan garansi/jaminan atas kerusakan barang yang disebabkan oleh:
- Kesalahan Penggunaan (Human Error), termasuk namun tidak terbatas pada:
- Salah instalasi atau pemasangan;
- Penggunaan tidak sesuai petunjuk/manual produk/barang;
- Kerusakan akibat kelalaian atau ketidaktelitian saat pengoperasian;
- Kerusakan fisik akibat terjatuh, terbanting, tertindih, atau terkena cairan.
- Kerusakan Akibat Keadaan Kahar;
- Penyalahgunaan atau Perubahan Fisik Produk/Barang, seperti:
- Pembongkaran atau modifikasi oleh Pihak yang tidak berkepentingan yang tidak berwenang;
- Penggunaan suku cadang atau aksesori tidak resmi.
- Prosedur Pengembalian atau Klaim Produk/Barang
- Pengajuan klaim harus disampaikan secara tertulis kepada PT. Porta Nusa Indonesia maksimal 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah barang diterima; Apabila ditemukan kerusakan awal;
- Untuk klaim garansi/jamian produk/barang, calon rekanan wajib mengisi formulir klaim dan menyertakan dokumentasi pendukung yang dibutuhkan;
- Keputusan akhir mengenai persetujuan atau penolakan klaim berada sepenuhnya di PT. Porta Nusa Indonesia setelah melalui proses verifikasi teknis.
- Pelanggaran dan Upaya Hukum
- Jika calon reknan melanggar syarat dan ketentuan ini dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki oleh calon rekanan setelah pemberitahuan tertulis 30 hari dari PT. Porta Nusa Indonesia; Maka PT. Porta Nusa Indonesia berhak segera melakukan upaya hukum yang sah dengan biaya-biaya yang timbul harus ditanggung calon rekanan;
- Upaya hukum yang dibenarkan dalam syarat dan ketentuan ini dengan tidak ada penggantian biaya-biaya apapun kepada PT. Porta Nusa Indonesia dan tanpa menunggu adanya putusan pengadilan (inkcracht) PT. Porta Nusa Indonesia berhak mengambil/ menarik/ menghentikan/ menyita/ produknya/barangnya dari Pihak Ketiga/Pihak Penerima Barang atau upaya hukum lain sampai diterimanya pelunasan pembayaran dari calon rekanan;
- Syarat dan ketetntuan ini berlaku terus menerus dalam hal pembayaran sampai hak PT. Porta Nusa Indonesia terpenuhi.
- Pemberitahuan
- Setiap komunikasi sehubungan dengan syarat dan ketetntuan ini dapat dilakukan melalui surat, atau surat elektronik;
- Komunikasi melalui surat akan dianggap telah diterima oleh salah satu pihak dalam waktu tujuh (7) hari setelah pengiriman (melalui jasa pengiriman atau surat elektronik) atau setelah pengiriman (jika dikirimkan secara pribadi) ke alamat yang diberitahukan sebelum pengiriman atau pengiriman oleh pihak tersebut;
- Komunikasi surat elektronik akan dianggap telah diterima oleh suatu pihak setelah dikirimkan ke alamat surat elektronik/ surel/ email yang diberitahukan sebelumnya oleh pihak tersebut dengan diterimanya laporan pengiriman yang sesuai.
- Hukum Yang Berlaku Dan Penyelesaian Perselisihan
- Syarat dan ketetntuan ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia;
- Tiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang berkepentingan;
- Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan untuk diselesaikan melalui peraturan dan prosedur menurut BANI; Kedudukan hukum adalah di Jakarta dan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.